Carakedua, merujuk pada Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 tentang pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Perkawinan beda agama dapat dilakukan di Indonesia dan legal secara hukum, asalkan disetujui oleh hakim dengan mempertimbangkan ajaran agama calon
Pernikahanbeda agama dalam Gereja Katolik disebut dengan "kawin-campur". Memang dulunya Gereja Katolik menolak kawin-campur, tetapi sekarang tidak lagi. Sederhananya, kini Gereja Katolik tetap akan merestui pernikahan beda agama (kawin-campur), hanya saja prosedurnya yang nantinya berbeda. Liputan6com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E Ramos Petege.Ramos sebelumnya gagal melakukan pernikahan beda agama dengan kekasihnya karena perbedaan agama.. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga fakta larangan nikah beda agama karena bertentangan dengan Adanyaikatan perkawinan (bdk. kan 1085): Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, ยง1: menghilangkan ungkapan "kecuali dalam hal privilegi iman" (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh menyebabkanilmu agama itu dengan sendirinya terisolasi dan menimbulkan kesan bahwa agama itu berhubungan dengan ketuhanan dan akhirat saja, namun tidak memliki relasi dengan kehidupan di dunia. Pembelajaran pendidikan agama Islam seharusnya tidak hanya sekedar normatif tetapi juga scientific. Jikaya, maka perkawinan yang akan dilakukan, adalah perkawinan campur beda gereja, sedangkan kalau baptisan tidak sah, disebut perkawinan beda agama. Pada prinsipnya perkawinan dengan pihak non- Katolik sesungguhnya dilarang, namun jika terpaksa dilakukan, maka harus terlebih dahulu dimintakan izin (untuk perkawinan beda gereja) atau
Puisi Terpantau dari Kacamata Merah Jambu; Dalam usahanya untuk menghargai dan mencintai perbedaan, Gereja Katolik, dalam rentang waktu yang tidak singkat dan melalui berbagai diskusi, telah melahirkan dokumen-dokumen yang menjelaskan mengenai keterbukaan Gereja Katolik akan perbedaan agama. Contohnya saja dalam bagian agama Islam

agama sedangkan agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu melarang perkawinan beda agama. Agama Katolik menyadari bahwa negara Indonesia mayoritas beragama Islam, sedangkan umat Katolik kurang lebih hanya 3%, maka Gereja berpandangan realistis, sehingga ada jalan keluar terhadap perkawinan beda agama, dimana umat yang beragama Katolik

Takhanya dalam Islam, pernikahan beda agama dalam Katolik juga tidak sah. Ini sesuai dengan Perjanjian Lama pada Kejadian 6: 5-6 dan Ulangan 7: 3-4, serta Perjanjian Baru pada Korentus 6: 14, 7:1 dan 7: 12-6. undang yang berlaku. Ketika pernikahan beda agama memang krusial untuk dilakukan karena perasaan cinta dan sebagainya, maka Anda b28GE19.
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/742
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/786
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/283
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/277
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/939
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/392
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/143
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/956
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/648
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/976
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/456
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/59
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/8
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/898
  • k8cuj6d7mc.pages.dev/228
  • puisi cinta beda agama islam dan katolik