agama sedangkan agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu melarang perkawinan beda agama. Agama Katolik menyadari bahwa negara Indonesia mayoritas beragama Islam, sedangkan umat Katolik kurang lebih hanya 3%, maka Gereja berpandangan realistis, sehingga ada jalan keluar terhadap perkawinan beda agama, dimana umat yang beragama Katolik
Takhanya dalam Islam, pernikahan beda agama dalam Katolik juga tidak sah. Ini sesuai dengan Perjanjian Lama pada Kejadian 6: 5-6 dan Ulangan 7: 3-4, serta Perjanjian Baru pada Korentus 6: 14, 7:1 dan 7: 12-6. undang yang berlaku. Ketika pernikahan beda agama memang krusial untuk dilakukan karena perasaan cinta dan sebagainya, maka Anda b28GE19.